Pasal 43
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi setelah menerima berita acara hasil rekapitulasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a. (2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL beserta LAMPIRAN 1 MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.REKAP.NAS.KPU-PARPOL. (3) KPU menyampaikan salinan berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (4) Berita acara rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk MENETAPKAN Partai Politik menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (5) Rekapitulasi dan penyusunan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka paling lama 3 (tiga) Hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a, yang dapat dihadiri oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu dan Bawaslu.
