Pasal 42
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (3) KPU menyusun berita acara hasil Verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.HP.KPU-PARPOL beserta LAMPIRAN 1 MODEL BA.FK.HP.KPU-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.FK.HP.KPU-PARPOL. (4) KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu. (5) Penyusunan dan penyampaian berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Verifikasi perbaikan.
