Pasal 41
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Partai Politik calon Peserta Pemilu melalui rapat pleno terbuka paling lama 2 (dua) Hari setelah menerima berita acara hasil Verifikasi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, yang dapat dihadiri oleh Partai Politik calon Peserta Pemilu dan Bawaslu Provinsi.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL beserta LAMPIRAN 1 MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.REKAP.KPU.PROV-PARPOL. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. KPU; b. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; dan c. Bawaslu Provinsi. (4) Penyampaian salinan berita acara rekapitulasi hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah rekapitulasi hasil Verifikasi berakhir.
