Pasal 40
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh menyusun berita acara Verifikasi hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.HP.KPU. PROV-PARPOL beserta LAMPIRAN 1 MODEL BA.FK.HP.KPU.PROV-PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.FK.HP.KPU.PROV-PARPOL. (4) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi melalui Petugas Penghubung; b. KPU; dan c. Bawaslu Provinsi. (5) Penyusunan dan penyampaian berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 2 (dua) hari setelah Verifikasi perbaikan.
