Pasal 39
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan ayat (4) dengan
menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (2) Verifikasi terhadap hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari setelah batas akhir waktu perbaikan. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil Verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.HP.KPU. KAB/KOTA-PARPOL beserta LAMPIRAN 1 MODEL BA.FK.HP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 3.1 MODEL BA.FK.HP.KPU.KAB/KOTA- PARPOL dalam rapat pleno terbuka yang dapat dihadiri oleh Partai Politik calon peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU; c. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan d. Bawaslu Kabupaten/Kota. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili Kantor Tetap, dan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu serta disampaikan kepada pihak- pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.KPU.KAB/ KOTA-PARPOL beserta lampirannya tercantum dalam LAMPIRAN MODEL BA.REKAP.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. (6) Penyusunan dan penyampaian salinan berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari setelah Verifikasi perbaikan.
