Pasal 38
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35, persyaratan Partai Politik dinyatakan belum memenuhi syarat, Partai Politik dapat memperbaiki persyaratan. (2) Perbaikan persyaratan untuk kepengurusan dan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat menghadirkan Pengurus dan/atau menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi oleh KPU; b. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau sebutan lain menghadirkan Pengurus dan/atau menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain menghadirkan Pengurus dan/atau menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Perbaikan persyaratan Kantor Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi oleh KPU; b. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau sebutan lain menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk dilakukan Verifikasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik dilakukan dengan ketentuan: a. menambah data anggota baru yang bukan data anggota Partai Politik yang telah diserahkan pada masa pendaftaran dan telah dilakukan Verifikasi; b. penambahan data baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sebanyak kekurangan untuk memenuhi jumlah minimum keanggotaan di kabupaten/kota yang bersangkutan; c. penentuan jumlah sampel terhadap data anggota baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk dilakukan Verifikasi perbaikan,
dilakukan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; d. jumlah anggota yang dinyatakan memenuhi syarat merupakan penggabungan proyeksi jumlah anggota yang memenuhi syarat pada Verifikasi awal/pertama dan Verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (5) Contoh penghitungan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Partai Politik tingkat pusat melakukan perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), dan Kantor Tetap paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi. (7) Partai Politik tingkat provinsi melakukan perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), dan Kantor Tetap paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan hasil verifikasi. (8) Partai Politik tingkat kabupaten/kota melakukan perbaikan persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), Kantor Tetap, dan keanggotaan paling lama 3 (tiga) Hari setelah penyampaian hasil verifikasi.
