Pasal 37
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam berita acara menggunakan formulir MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL beserta lampirannya tercantum dalam Lampiran 1 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah Verifikasi berakhir.
