PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 36
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Verifikasi yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan laporan hasil supervisi dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU.
