Pasal 35
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Pengurus Partai Politik dapat memfasilitasi pelaksanaan Verifikasi keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yang tersedia. (2) Pemanfaatan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sepanjang Pengurus Partai Politik menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang membuktikan bahwa anggota Partai Politik yang bersangkutan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan tidak dapat hadir di Kantor Tetap Pengurus Partai Politik untuk dilakukan Verifikasi. (3) Pemanfaatan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara online dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video yang dapat berupa Whatsapp, Skype, Line, BBM, Messanger, Facetime dan sarana teknologi informasi lain. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota dan anggota Partai Politik dapat saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung melalui panggilan video sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan untuk mencocokkan kebenaran dan kesesuaian dengan anggota Partai Politik yang bersangkutan.
