Pasal 34
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) Verifikasi keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dilakukan dengan cara: a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota menghadirkan nama-nama sampel anggota Partai Politik di Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan
b. KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta kepada nama- nama sampel anggota Partai Politik untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (2) Dalam hal pada saat ditemui anggota Partai Politik menyatakan kebenaran keanggotaannya, status keanggotaan tersebut dinyatakan sah dan memenuhi syarat. (3) Dalam hal pada saat ditemui anggota Partai Politik menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dicoret dari daftar anggota Partai Politik tertentu tersebut, dan yang bersangkutan diminta untuk mengisi formulir LAMPIRAN 3 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL. (4) Dalam hal anggota Partai Politik menyatakan bukan sebagai anggota suatu Partai Politik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan anggota yang bersangkutan tidak bersedia mengisi formulir LAMPIRAN 3 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL, status keanggotannya tetap dinyatakan sah. (5) Dalam hal anggota Partai Politik telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik pada waktu Verifikasi, keanggotaan yang bersangkutan tetap dinyatakan sah. (6) Dalam hal terdapat anggota Partai Politik tidak hadir, KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL dan Pengurus Partai Politik membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa anggota Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat ditemui. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota meminta Pengurus Partai Politik menghadirkan anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ke Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat sampai dengan batas akhir masa Verifikasi.
(8) Dalam hal anggota Partai Politik tidak dapat dihadirkan oleh pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keanggotaan Partai Politik yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
