Pasal 33
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Verifikasi persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dengan ketentuan: a. dalam hal Partai Politik menyerahkan jumlah anggota sampai dengan 100 (seratus) anggota, besaran sampel diambil sebanyak 10% (sepuluh persen); atau b. dalam hal Partai Politik menyerahkan jumlah anggota sebanyak lebih dari 100 (seratus) anggota, besaran sampel diambil sebanyak 5% (lima persen). (2) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar pada paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan pada kabupaten/kota. (3) Dalam hal jumlah sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang persebarannya kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persebaran pengambilan sampel keanggotaan Partai Politik disesuaikan dengan jumlah sampel. (4) Dalam hal Partai Politik berdasarkan hasil Verifikasi telah memenuhi syarat minimum keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan. (5) Contoh penghitungan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
