Pasal 32
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi setelah: a. menerima dokumen hasil Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b; dan
b. melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik yang meliputi: a. kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain pada susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat kabupaten/kota; b. keterperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai dengan tahapan terakhir Pemilu; dan d. keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk mencocokkan kebenaran nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 3 Model F1-Parpol dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau Keputusan Dewan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi; b. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk menemui dan mencocokkan nama pengurus perempuan yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN MODEL F3-PARPOL dengan
nama yang tercantum dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik; c. dalam hal pengurus perempuan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditemui, Verifikasi persyaratan dilakukan dengan mencocokkan nama pengurus perempuan yang tercantum dalam keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan yang ditunjukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan d. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk:
- mencocokkan domisili Kantor Tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat kabupaten/kota dari Camat atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain; dan
- memastikan kebenaran surat pernyataan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota mengenai penggunaan Kantor Tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. (4) Verifikasi persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, menggunakan sampel. (5) Dalam melaksanakan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat didampingi Bawaslu Kabupaten/Kota. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil verifikasi dari KPU.
