Pasal 31
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi setelah menerima dokumen hasil Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi: a. kesesuaian nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain pada susunan kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi; b. keterperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat provinsi; dan
c. domisili Kantor tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. (3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat provinsi untuk mencocokkan kebenaran nama Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lain yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 2 MODEL F1- Parpol, dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik; dan b. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap pengurus Partai Politik tingkat provinsi untuk menemui dan mencocokkan nama pengurus perempuan yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN MODEL F3-PARPOL dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik; c. dalam hal pengurus perempuan Partai Politik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat ditemui, Verifikasi persyaratan dilakukan dengan mencocokkan nama pengurus perempuan yang tercantum dalam keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dengan fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan yang ditunjukkan oleh Pengurus Partai Politik tingkat provinsi; dan d. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap pengurus Partai Politik tingkat provinsi untuk:
- mencocokkan domisili Kantor Tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat provinsi dari Camat atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain; dan
- memastikan kebenaran surat pernyataan Pimpinan Partai Politik tingkat provinsi mengenai penggunaan Kantor Tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah menerima hasil Verifikasi dari KPU. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh menuangkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.KPU.PROV-PARPOL dan formulir LAMPIRAN MODEL BA.FK.KPU.PROV-PARPOL. (6) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU; dan c. Bawaslu Provinsi. (7) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah Verifikasi berakhir.
