Pasal 30
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang meliputi:
a. kesesuaian nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain pada susunan Pengurus Partai Politik di tingkat pusat; b. pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat pusat paling sedikit 30% (tiga puluh persen); dan c. domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sampai berakhirnya tahapan Pemilu. (2) KPU melakukan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk mencocokkan kebenaran nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum atau sebutan lain yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F1-Parpol, dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk mencocokkan kebenaran daftar nama pengurus perempuan yang tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL F3-Parpol, dengan nama yang tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan c. Verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara mendatangi Kantor Tetap Pengurus Partai Politik tingkat pusat untuk:
mencocokkan domisili Kantor Tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat Kantor Tetap Partai Politik tingkat pusat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain.
memastikan kebenaran surat pernyataan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat mengenai penggunaan Kantor Tetap berlaku sampai dengan tahapan terakhir Pemilu. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah penyampaian hasil verifikasi. (4) KPU menuangkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.FK.KPU-PARPOL DAN formulir LAMPIRAN MODEL BA.FK.KPU-PARPOL. (5) KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu. (6) Penyampaian
berita acara hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah Verifikasi berakhir.
