PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 29
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU menyampaikan dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu untuk dilakukan Verifikasi, kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan b. KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi/KIP Aceh. (2) Penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Verifikasi perbaikan berakhir. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap kepengurusan Partai Politik yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
