Pasal 28
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU menyusun berita acara hasil Verifikasi perbaikan persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam formulir LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL sampai dengan LAMPIRAN 4 MODEL BA.ADM.HP.KPU-PARPOL, berdasarkan: a. hasil Verifikasi perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan b. hasil Verifikasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2). (2) KPU menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat melalui Petugas Penghubung; dan b. Bawaslu. (3) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Verifikasi perbaikan berakhir. (4) KPU mengumumkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU.
