Pasal 27
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil Verifikasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan menggunakan formulir MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/ KOTA–PARPOL beserta lampirannya sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN 1 MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA–PARPOL dan LAMPIRAN 2 MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA– PARPOL. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan berita acara hasil Verifikasi perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung; b. KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; dan d. KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai arsip. (3) Penyampaian
berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah verifikasi perbaikan berakhir.
