PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 26
BAB 3 — VERIFIKASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU
(1) KPU melakukan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24. (3) Verifikasi terhadap perbaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah batas akhir waktu perbaikan dokumen persyaratan.
