Pasal 44
BAB 4 — PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu ke dalam berita acara
penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan formulir Model BA.TAP.KPU-PARPOL. (2) Berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU MENETAPKAN Partai Politik yang memenuhi dan tidak persyaratan sebagai Peserta Pemilu dengan Keputusan KPU. (3) Penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (4) KPU menyampaikan salinan berita acara penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pengurus Partai Politik melalui Petugas Penghubung Partai Politik tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (5) KPU mengumumkan hasil penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kantor KPU, dan diumumkan melalui media elektronik media cetak, papan pengumuman dan laman KPU.
