PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima dokumen hasil Verifikasi persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh KPU. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di kantor Pengurus Partai Politik tingkat provinsi.
