PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang disampaikan oleh: a. KPU; dan b. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain melalui Petugas Penghubung berupa bukti keanggotaan Partai Politik.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi terhadap terhadap dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di kantor Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
