PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPU menerima pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama waktu pendaftaran. (2) KPU melaksanakan Verifikasi terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan Partai Politik calon Peserta Pemilu. (3) KPU MENETAPKAN Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) KPU mengumumkan hasil Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman dan laman KPU.
