Pasal 7
BAB 2 — TATA KERJA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH
(1) KPU Provinsi mengusulkan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi. (2) Dalam penyusunan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi melakukan konsultasi publik. (3) Usulan daerah pemilihan dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU. (4) Dalam penyampaian usulan
daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi menyertakan Peraturan Daerah tentang pembentukan kecamatan apabila terdapat pembentukan kecamatan pemekaran pada satu kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu 2009 sampai dengan akhir bulan Juli 2012.
