PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI...
Pasal 6
BAB 2 — TATA KERJA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH
(1) KPU menyusun dan MENETAPKAN daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG. (2) Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU memperhatikan usul penataan daerah pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam penyusunan dan penetapan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan konsultasi publik.
