Pasal 8
BAB 2 — TATA KERJA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKLAN RAKYAT DAERAH
(1) KPU Kabupaten/Kota mengusulkan penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dalam penyusunan usulan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Usulan daerah pemilihan dan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi. (4) Dalam penyampaian usul penyusunan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota menyertakan Peraturan Daerah tentang pembentukan kecamatan dan/ atau pembentukan desa/kelurahan, apabila terdapat pembentukan kecamatan pemekaran pada satu kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu 2009 sampai dengan akhir bulan Juli 2012 atau pembentukan desa/kelurahan pemekaran pada satu kecamatan yang dibentuk setelah Pemilu 2009 sampai dengan akhir bulan Januari 2012.
