Pasal 27
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
(1) Penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten pada kabupaten yang dimekarkan menjadi kabupaten/kota baru dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota tersebut dilakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pembentukan kabupaten/kota, dilakukan dengan memperhatikan kecamatan yang masuk menjadi wilayah administrasi kabupaten/kota baru yang bersangkutan. (2) Kecamatan pada kabupaten/kota baru sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pembentukan kabupaten/kota tersebut, dibentuk menjadi satu atau beberapa daerah pemilihan tersendiri. (3) Kecamatan yang masih menjadi bagian wilayah kabupaten induk dibentuk menjadi satu atau beberapa daerah pemilihan yang terpisah dari kecamatan yang masuk menjadi wilayah administrasi kabupaten/kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih tetap diikutsertakan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten di kabupaten induk, bersama-sama dengan daerah pemilihan yang dibentuk dari satu atau beberapa kecamatan yang masih menjadi wilayah kabupaten induk.
