Pasal 28
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
(1) KPU melakukan sosialisasi Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi melakukan sosialisasi Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi kepada DPD/DPW Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014 dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi serta lembaga/ instansi terakit. (3) KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi Keputusan KPU tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada DPC Partai Politik peserta Pemilu tahun 2014 dan Pantia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota serta lembaga/instansi terkait.
