Pasal 26
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
(1) Penyusunan daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi pada provinsi yang dimekarkan menjadi provinsi baru dan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil Pemilu 2014 sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pembentukan provinsi, dilakukan dengan memperhatikan kabupaten/kota yang masuk menjadi wilayah administrasi provinsi baru yang bersangkutan. (2) Kabupaten/kota pada provinsi baru sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG pembentukan provinsi tersebut, dibentuk menjadi satu atau beberapa daerah pemilihan tersendiri. (3) Kabupaten/kota yang masih menjadi bagian wilayah provinsi induk dibentuk menjadi satu atau beberapa daerah pemilihan yang terpisah dari kabupaten/kota yang masuk menjadi wilayah administrasi provinsi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Untuk penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih tetap diikutsertakan dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi di provinsi induk, bersama- sama dengan daerah pemilihan yang dibentuk dari satu atau beberapa kabupaten/ kota yang masih menjadi wilayah provinsi induk.
