Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
(1) Jumlah kursi DPRA paling banyak 125 % (seratus dua puluh lima prosen) dari yang ditetapkan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006, dan pengalokasian kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPRA ditetapkan oleh KPU. (2) Jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta paling banyak 125 % (seratus dua puluh lima prosen) dari yang ditetapkan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007, dan pengalokasian kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jumlah kursi DPRP dan DPRPB sebanyak 1¼ (satu per empat) dari jumlah Anggota DPRP dan DPRPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 Jo. UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008, ditentukan sebagai berikut : a. Jumlah kursi Anggota DPRP dan DPRPB yang dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 Jo. UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 sebanyak 100 % (seratus prosen) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG, dan pengalokasian kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPRP dan DPRPB ditetapkan oleh KPU. b. Jumlah kursi Anggota DPRP dan DPRPB yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 Jo. UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 sebanyak 25 % (dua puluh lima prosen) dari jumlah kursi Anggota DPRP dan DPRPB yang dipilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan berdasarkan Perdasus.
