Pasal 15
BAB 3 — JUMLAH KURSI, DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi yang sama dengan daerah pemilihan Anggota DPR pada Pemilu tahun 2009, daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran UNDANG-UNDANG. (2) Apabila terdapat kabupaten/kota sebagai cakupan daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi pada Pemilu tahun 2009 tidak sama dengan kabupaten/kota yang merupakan cakupan daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Lampiran UNDANG-UNDANG, ditentukan : a. apabila nama kabupaten/kota pada daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi tidak sama dengan nama kabupaten/kota pada daerah pemilihan Anggota DPR, nama kabupaten/kota tersebut harus dibentuk menjadi satu daerah pemilihan Anggota DPRD provinsi yang berdiri tersendiri atau bergabung bersama dengan nama kabupaten/kota lain yang merupakan cakupan daerah pemilihan Anggota DPR yang lain; b. nama kabupaten/kota yang digabung dengan nama kabupaten/kota lain yang merupakan cakupan daerah pemilihan Anggota DPR yang lain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan apabila alokasi kursi tidak melebihi 12 (dua belas) kursi; c. apabila nama kabupaten/kota pada daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi telah sesuai dengan nama kabupaten/kota pada daerah pemilihan Anggota DPR, tetapi berdasarkan hasil www.djpp.kemenkumham.go.id
penghitungan alokasi kursi di daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi, maka daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi harus dibagi menjadi dua atau lebih daerah pemilihan dengan tetap dalam cakupan daerah pemilihan Anggota DPR.
