Pasal 14
BAB 3 — JUMLAH KURSI, DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Penghitungan jumlah kursi dan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dilakukan dengan cara : a. menentukan jumlah kursi Anggota DPRD Provinsi dengan mendasarkan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Keputusan KPU tentang Jumlah Penduduk Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Jumlah Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014; b. MENETAPKAN BPPd dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dengan ketentuan apabila terdapat angka pecahan dihilangkan; c. mengalokasikan jumlah kursi sebagaimana dimaksud huruf a pada setiap daerah pemilihan, (2) Pengalokasian jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara : a. Tahap pertama :
- Menentukan jumlah kursi di setiap kabupaten/kota dengan cara membagi jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota yang bersangkutan dengan BPPd, dengan ketentuan : (a) apabila pada penghitungan tersebut, satu kabupaten/kota memperoleh sejumlah kursi maksimum 12 (dua belas) kursi atau sekurang-kurangnya mendekati maksimum 12 (dua belas) kursi, maka kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan; www.djpp.kemenkumham.go.id
(b) apabila hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan; (c) apabila pada penghitungan tersebut, satu kabupaten/kota tidak memperoleh sejumlah kursi, atau memperoleh sejumlah kursi kurang dari 3 (tiga) kursi, atau memperoleh 3 (tiga) kursi atau lebih tetapi tidak lebih dari 12 (dua belas) kursi, maka kabupaten/kota tersebut digabung dengan satu atau beberapa kabupaten/kota lain yang berbatasan secara langsung secara geografis untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan; (d) alokasi kursi pada penggabungan beberapa kabupaten/kota untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), ditetapkan maksimum 12 (dua belas) kursi atau sekurang- kurangnya mendekati maksimum 12 (dua belas) kursi. 2) Menentukan alokasi kursi pada daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf (d), dilakukan dengan cara membagi jumlah penduduk seluruh kabupaten/ kota pada daerah pemilihan tersebut dengan BPPd, dengan ketentuan : (a) apabila hasil penghitungan tersebut terdapat angka pecahan, angka pecahan tersebut dihilangkan; (b) apabila dalam penghitungan alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut memperoleh sejumlah kursi, maka sejumlah kursi tersebut dialokasikan kepada daerah pemilihan yang bersangkutan. 3) Menentukan jumlah kursi yang sudah dialokasikan di seluruh daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) huruf (a) dan/atau angka 2) huruf (b), dengan cara menjumlahkan seluruh kursi yang telah dialokasikan pada setiap daerah pemilihan tersebut. b. Tahap Kedua :
- Menentukan jumlah sisa kursi yang belum dialokasikan dengan cara mengurangkan jumlah kursi DPRD Provinsi yang bersangkutan dengan jumlah kursi yang telah dialokasikan di seluruh daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3).
- Menentukan sisa penduduk pada setiap daerah pemilihan, dengan cara mengurangkan jumlah penduduk di daerah pemilihan yang bersangkutan dengan hasil perkalian jumlah www.djpp.kemenkumham.go.id
kursi yang diperoleh daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) huruf (a) dan/atau huruf a angka 2) huruf (b) dengan BPPd. 3) Menentukan peringkat sisa penduduk pada setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dimulai dari sisa penduduk terbanyak sampai dengan sisa penduduk paling sedikit. 4) Mengalokasikan sisa kursi sebagaimana dimaksud pada angka 1), dengan cara mengalokasikan satu persatu kepada daerah pemilihan yang memiliki sisa penduduk terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya berturut-turut sampai sisa kursi terbagi habis. (3) Penghitungan alokasi kursi Tahap Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila dalam penghitungan alokasi kursi Tahap Pertama masih terdapat kursi yang belum terbagi.
