Pasal 13
BAB 3 — JUMLAH KURSI, DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Apabila berdasarkan penghitungan alokasi kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi terdapat satu kabupaten/kota yang teralokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, kabupaten/kota tersebut www.djpp.kemenkumham.go.id
dibagi menjadi dua atau lebih daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari satu atau beberapa kecamatan, tidak dapat digabung dengan kabupaten/kota lain untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan. (3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat digabung dengan kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung sepanjang kabupaten/kota lain tersebut tidak dapat membentuk satu daerah pemilihan karena memperoleh kursi kurang dari 3 (tiga). (4) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari kecamatan atau beberapa kecamatan, tidak dapat digabung dengan bagian kabupaten/kota lain untuk dibentuk menjadi satu daerah pemilihan.
