Pasal 12
BAB 3 — JUMLAH KURSI, DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Apabila satu kabupaten/kota dapat membentuk satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi karena memperoleh alokasi kursi sebanyak 3 (tiga) atau lebih, tetapi apabila digabung dengan satu atau beberapa kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dapat membentuk satu daerah pemilihan dengan alokasi kursi mendekati atau sama dengan 12 (dua belas) kursi, gabungan kabupaten/kota tersebut ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi. (2) Apabila satu kabupaten/kota tidak dapat membentuk satu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi karena memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 (tiga), kabupaten/kota tersebut harus digabung dengan satu atau beberapa kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung sehingga membentuk satu daerah pemilihan dengan alokasi kursi mendekati atau sama dengan 12 (dua belas) kursi. (3) Pembentukan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap memperhatikan prinsip ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
