PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI...
Pasal 11
BAB 3 — JUMLAH KURSI, DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota. (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.
