PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENETAPAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI...
Pasal 16
BAB 3 — JUMLAH KURSI, DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI SETIAP DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Dalam hal terjadi bencana alam yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi, daerah pemilihan tersebut dihapuskan. (2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan kembali sesuai dengan jumlah penduduk. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan KPU dengan memperhatikan data jumlah penduduk dari pemerintah.
