PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
Inspektorat dilingkungan KPU melakukan klarifikasi aktif terhadap setiap keterlambatan penetapan kepastian terhadap ada atau tidak adanya kerugian Negara yang dilakukan TPKN-KPU, TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota.
