PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 11 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Inspektorat dilingkungan KPU melakukan pemantauan perkembangan indikasi kerugian Negara yang diserahkan kepada TPKN-KPU, TPKN- KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menugaskan staf untuk memantau pelaksanaan penyelesaian TGR di tingkat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Setiap 6 (enam) bulan sekali, Inspektorat melakukan rekonsiliasi data kerugian Negara dengan TPKN-KPU, TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota.
