PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 39
BAB 8 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Dalam hal penyelesaian TGR secara paksa tidak tercapai atau berhasil maka penyelesaian dilakukan melalui proses piutang Negara oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
