Pasal 38
BAB 8 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Sekretaris Jenderal KPU atas usul TPKN-KPU, memerintahkan pejabat atasan langsung pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pemotongan gaji atau tunjangan atau penerimaan lainnya dari yang bersangkutan apabila jangka waktu pengajuan keberatan telah terlewati, atau keberatan atau pembelaan ditolak. (2) TPKN-KPU Provinsi melalui Sekretaris KPU Provinsi memerintahkan pejabat atasan langsung pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pemotongan gaji atau tunjangan atau penerimaan lainnya dari pihak yang bertanggung jawab apabila jangka waktu pengajuan keberatan telah terlewati atau keberatan atau pembelaan ditolak. (3) TPKN-KPU Kabupaten/Kota melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dimana pihak yang bertanggung jawab bekerja, memerintahkan pejabat atasan langsung pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pemotongan gaji atau tunjangan atau penerimaan lainnya dari pihak yang bertanggung jawab apabila jangka waktu pengajuan keberatan telah terlewati atau keberatan atau pembelaan ditolak.
(4) TPKN-KPU, TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan secara tertulis kepada pimpinan instansi pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan penyelesaian TGR secara paksa apabila pihak yang bertanggung jawab telah bekerja di luar Komisi Pemilihan Umum.
