PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 8 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris, dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota terhadap SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS disertai dengan bukti sah yang mendukung keberatan atau pembelaannya. (2) Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota menerbitkan surat keputusan mengenai peninjauan kembali dan memproses pembebasan TGR apabila keberatan atau pembelaan diri dapat diterima.
