Pasal 36
BAB 8 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Penyelesaian TGR secara paksa dilakukan dengan penerbitan SKP2KS. (2) Penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh TPKN-KPU, TPKN-KPU Provinsi dan TPKN-KPU Kabupaten/Kota apabila upaya penyelesaian secara damai dengan SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak memberikan jaminan pengembalian kerugian Negara.
(3) Penerbitan SKP2KS ditetapkan oleh: a. Ketua TPKN-KPU atas kerugian Negara dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); b. Sekretaris Jenderal KPU atas kerugian Negara dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); c. Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, atas kerugian Negara di satuan kerjanya. (4) Dalam penerbitan SKP2KS Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dapat meminta pertimbangan ahli hukum mengenai penyelesaian TGR secara paksa yang akan dilakukan.
