PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 8 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Penyelesaian TGR secara damai yang dilakukan secara tunai dilakukan paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (2) Penyelesaian TGR secara damai yang dilakukan dengan mengangsur dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak SKTJM ditandatangani dengan memperhatikan kemampuan yang bersangkutan. (3) Dalam hal penyelesaian TGR secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lalai melakukan angsuran 4 (empat) kali berturutan atau melewati batas pelunasan tunai, maka TPKN-KPU dapat melakukan penjualan jaminan melalui prosedur lelang Negara.
