Pasal 34
BAB 8 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
(1) Penyelesaian TGR secara damai dilakukan dengan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris, baik secara tunai maupun mengangsur.
(2) Penyelesaian TGR secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pernyataan bersedia bertanggung jawab berupa SKTJM yang antara lain memuat: a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti; b. jumlah kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara penggantian tunai dan seketika atau mengangsur; d. jangka waktu pembayaran; e. pernyataan penyerahan barang jaminan; f. tempat dan tanggal surat; dan g. tanda tangan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja dan/atau pejabat yang terkait. (3) Sebagai pelengkap SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa: a. daftar barang jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa untuk menjual, untuk jumlah di atas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dituangkan dalam akta notarial atas beban Negara.
