PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 8 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Dalam rangka penyelesaian TGR, TPKN-KPU dapat berkoordinasi dengan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab, pengampu, ahli waris, atau aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara.
