PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 40
BAB 9 — PENAGIHAN DAN PENYETORAN
(1) TPKN-KPU menyampaikan usulan penetapan besaran pembebanan ganti kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal KPU dengan tembusan Kepala Biro Keuangan dan atasan langsung pihak yang bersangkutan dilampiri dengan SKTJM atau SKP2KS. (2) TPKN-KPU Provinsi menyampaikan usulan besaran pembebanan ganti kerugian Negara kepada Sekretaris KPU Provinsi kepada atasan langsung pihak yang bersangkutan dilampiri dengan SKTJM atau SKP2KS.
