PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 21
BAB 5 — PENGUNGKAPAN INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) Analisis atas indikasi kerugian negara dilakukan dalam bentuk klasifikasi sementara terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan kelalaian yang dapat merugikan negara. (2) Pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau diduga melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diklasifikasikan sebagai berikut: a. Bendahara; b. Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara; c. Pejabat lainnya; atau d. Pihak Ketiga.
