PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 20
BAB 5 — PENGUNGKAPAN INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) Informasi mengenai indikasi kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan analisis oleh satuan kerja yang bersangkutan. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah informasi dihimpun.
