PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 5 — PENGUNGKAPAN INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala satuan kerja menghimpun informasi tentang indikasi kerugian negara pada unit kerja yang bersangkutan ke dalam catatan kronologis mengenai indikasi kerugian negara mengenai : a. kekurangan uang yang ada dalam pengelolaannya; b. kehilangan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya; dan c. kerusakan dan/atau tidak dapat berfungsinya barang milik negara. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada inspektorat untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal Cq TPKN- KPU.
