Pasal 22
BAB 5 — PENGUNGKAPAN INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN NEGARA
Klasifikasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 antara lain mengenai : a. referensi nomor dan tanggal laporan terkait; b. kode referensi yang menunjukkan nama, nomor induk pegawai atau nomor pengenal resmi lainnya dari bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, pejabat lainnya,atau pihak ketiga yang terkait dan atasan langsung yang bersangkutan; c. uraian ringkas dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan kelalaian setiap bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, pejabat lainnya, atau pihak ketiga; dan d. perhitungan nilai indikasi kerugian negara yang ditaksir akan dibebankan pada pihak yang diduga bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara yang terjadi.
