PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DILINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — TAHAPAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara, dan/atau pejabat lain di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta pihak ketiga wajib diselesaikan dengan penggantian kerugian Negara.
